UU Tak Berpihak, KDRT Tetap Marak

UU Tak Berpihak, KDRT Tetap Marak
UU Tak Berpihak, KDRT Tetap Marak
JAKARTA - Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT memang sudah disebutkan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Namun untuk mewujudkannya akan sangat tergantung pada kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga.

Seperti yang dikatakan Aroma Elmina Martha SH MH dalam penelitian desertasi yang berjudul Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga di Indonesia dan Malaysia, perkembangan saat ini menunjukkan banyak terjadi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga, sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, menjadi kewajiban Negara dan masyarakat dalam upaya pencegahan, perlindungan dan penindakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subsordinasi khususnya perempuan menjadi sangat diperlukan, sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga.

"Pembaharuan hukum ini sangat diperlukan, karena undang-undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat. Karena itu, dibutuhkan pengaturan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara tersendiri karena kekhasan-nya, walaupun secara umum didalam KUHP telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberi nafkah dan kehidupan," jelasnya.

JAKARTA - Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT memang sudah disebutkan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News