UU Terorisme Disahkan, Elite PKS Ini Ucapkan Syukur

UU Terorisme Disahkan, Elite PKS Ini Ucapkan Syukur
Sukamta. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Elite Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Sukamta bersyukur setelah sidang paripurna dewan pada Jumat (25/5), menyetujui RUU Perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Alhamdulillah, saya menyambut positif disahkannya RUU ini. Banyak kemajuan dan catatan positif terkait pemberantasan terorisme," ucap Sukamta kepada jpnn.com di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia menyebutkan bahwa pemerintah diberikan kewenangan menindak tegas terorisme. Warga negara dilindungi dari tindak terorisme, tetapi juga ditekankan prosedur yang ketat dan pengawasan yang kuat terhadap kewenangan aparat keamanan sehingga semaksimal mungkin mencegah abuse of power.

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan hal yang tidak kalah pentingnya adalah dilibatkannya TNI di dalam penindakan terorisme yang diatur pada pasal 43 (i).

"TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat," ucap Anggota Komisi I DPR itu.

Sebagai contoh, seperti teroris bersenjata yang masuk hutan atau menyandera warga/aparat, pembajakan angkutan umum dan jenis-jenis teror lain yang skalanya perlu diatasi dengan angkatan bersenjata.

Hal itu sejalan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Hanya saja secara teknis pengaturan keterlibatan TNI, UU mengamatkan diatur melalui Perpres.

"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas. Berapa personel, persenjataan, di kesatuan apa, mobilisasi, komando dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan," tutur politikus asal Yogyakarta ini.

Jangan sampai negara terlambat dan gagal mengantisipasi. Cukuplah kejadian di Marawi Filipina sebagai pelajaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News