Uut Permatasari Menunggu Permintaan Maaf dari Penabrak Ayahnya
Senin, 01 April 2019 – 13:51 WIB

Uut Permatasari (berbaju ungu) di pemakaman sang ayah. Foto: Istimewa
Jika Edi meninggal, Edy mengalami luka ringan. Ayah Uut langsung dimakamkan.
Berdasar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 310, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (yog/c17/hud/jpnn)
Ayah Uut Permatasari meninggal akibat kecelakaan ditabrak oleh pengendara motor lain.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Bertabrakan dengan Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, Bus Rombongan Bonek Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
- Bus Rombongan Bonek Kecelakaan vs Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, 1 Orang Tewas
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung