Uut Permatasari Menunggu Permintaan Maaf dari Penabrak Ayahnya

Uut Permatasari Menunggu Permintaan Maaf dari Penabrak Ayahnya
Uut Permatasari (berbaju ungu) di pemakaman sang ayah. Foto: Istimewa

Jika Edi meninggal, Edy mengalami luka ringan. Ayah Uut langsung dimakamkan.

Berdasar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 310, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (yog/c17/hud/jpnn)


Ayah Uut Permatasari meninggal akibat kecelakaan ditabrak oleh pengendara motor lain.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News