Uut Permatasari Menunggu Permintaan Maaf dari Penabrak Ayahnya
Senin, 01 April 2019 – 13:51 WIB
Jika Edi meninggal, Edy mengalami luka ringan. Ayah Uut langsung dimakamkan.
Berdasar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 310, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (yog/c17/hud/jpnn)
Ayah Uut Permatasari meninggal akibat kecelakaan ditabrak oleh pengendara motor lain.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024