VA Dekati ART, Beri Janji Manis, Ternyata Cuma Modus

VA Dekati ART, Beri Janji Manis, Ternyata Cuma Modus
Sejumlah arloji mewah yang diamankan oleh polisi. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Seharusnya mereka pengepul curiga dong, karena seharusnya ada kotak dan sertifikatnya, jadi patut diduga yang bersangkutan melakukan kegiatan ini cukup lama," katanya.

Selain arloji, polisi juga menduga ada barang-barang mewah lainnya yang dicuri oleh pelaku. Aksi pencurian modus itu juga menurut Adanan diduga sudah dilakukan bertahun-tahun oleh pelaku VA.

"Para pengepulnya menyebut sudah tiga tahun lebih, berarti sudah ada beberapa TKP," kata Adanan.

BACA JUGA: Pengin Taklukkan Hati Polwan Cantik, Rahmad Saputra Berbuat Nekat, Jangan Ditiru

Dalam kasus itu, polisi menjerat SKR dan VA dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dan diancam kurungan lima tahun. Sementara, BY dan RR yang merupakan pengepul disangkakan Pasal 480 KUHPidana.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial VA, 45, yang diduga mencuri berbagai arloji mewah hingga total kerugian senilai Rp1 miliar ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News