Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim

Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim
Vanessa Angel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dirreskrimsus Polda Jatim pada Sabtu (5/1) malam. FOTO: ZAIM ARMIES/JAWA POS

jpnn.com, SURABAYA - Artis Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam terkait statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Kepastian kabar penahahan Vanessa Angel diungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. 

Barung mengatakan, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah dilakukan penyiapannya pada hari ini, Rabu (30/1) pukul 15 00 WIB.

Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Vanessa Angel Bakal Langsung Ditahan?

"Maka dari itu, terhitung mulai hari ini tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kami panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif," kata Barung di Mapolda Jatim.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Teman Kencan Vanessa Angel Bakal Kembali Diperiksa

Syarat objektif yakni bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun. Adapun alasan subjektif dari penyidik adalah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Sesuai dengan keterbukaan informasi publik kami sampaikan bahwa secara resmi hari ini kami lakukan surat perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa," tutup Barung.

Artis Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jawa Timur setelah menjalani menjalani pemeriksaan selama empat jam terkait statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Sumber rmoljatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News