Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jumat, 10 April 2020 – 08:22 WIB
“Tetapi jika tanpa hak menyimpan, dan memiliki (xanax) itu ada ancaman pidana,” tegas Ronaldo.
Selain itu, lanjut Ronaldo, pihaknya menemukan adanya perbedaan takaran obat dari resep dokter dengan barang bukti di kediaman Vanessa Angel.
“Dokter memberi keterangan bahwa salah satu resep di tangan VA itu berbeda, yang satu diresepkan dari setengah ml yang kami sita dari VA 1 ml gram," tandasnya.(mg7/jpnn)
Vanessa Angel dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang peiskotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap