VAT Refund Segera Diterapkan di Sejumlah Kota

Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Manado, Medan

VAT Refund Segera Diterapkan di Sejumlah Kota
VAT Refund Segera Diterapkan di Sejumlah Kota
BOGOR—Setelah melakukan ujicoba Value Added Tax (VAT) Refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan di 30 toko retail di Jakarta dan Bali, Direktorat Jenderal Pajak akan mengembangkan pengelolaan VAT Refund. Dalam waktu dekat, para turis asing yang berkunjung ke Jogjakarta akan bisa menikmati fasilitas VAT refund. Menyusul ke depan di Bandung, Surabaya, Manado, dan Medan.

Khusus di Yogyakarta, kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 427 dan KMK 03 yang menetapkan Bandar Udara Adi Sucipto Yogyakarta untuk memberikan fasilitas VAT Refund bagi turis asing terhitung per 1 Januari 2011.

‘’Di Yogyakarta kita rencanakan VAT Refund ditetapkan pada 10 toko retail untuk tahap pertama. Kita sudah mengajari pelayanan toko retail ini bagaimana cara menggunakan komputer dan memasukkan data belanja para turis yang bisa VAT refund saat di bandara,’’ ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP, Robert Pakpahan di Bogor, Sabtu (4/12).

Dengan adanya tambahan 10 toko retail di Jogjakarta, maka saat ini VAT refund bagi para turis yang berbelanja di Indonesia, baru bisa terlayani pada 40 toko retail di 3 Provinsi. Yakni di DKI Jakarta sebanyak 20 toko retail, Provinsi Bali dengan 10 toko retaul dan menyusul Jogjakarta dengan 10 toko retail. Pengusaha toko retail ini sudah melalui seleksi dari DJP dengan melihat track record mereka dalam menunaikan kewajiban sebagai Wajib Pajak.

BOGOR—Setelah melakukan ujicoba Value Added Tax (VAT) Refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan di 30 toko retail

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News