Verifikasi Parpol Batal Gunakan Metode Sensus Murni

Verifikasi Parpol Batal Gunakan Metode Sensus Murni
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

Dengan adanya keputusan tersebut, lanjut Arief, KPU segera melakukan sosialisasi ke partai politik.

Sebab, pengisian sipol (sistem informasi partai politik) sebagai langkah awal pendaftaran dilakukan akhir bulan ini. ”Jumat (15/9) kami akan undang parpol,” imbuhnya.

Komisioner KPU Viryan menambahkan, meski di sejumlah kabupaten/kota (populasi besar) digunakan sampling, pihaknya memastikan bahwa sampel yang dipakai terukur.

Dengan begitu, hasil yang diperoleh antara sensus dan sampling tidak akan jauh berbeda. ”Itu kan ada ilmunya. Yang diminta DPR kan agar verifikasi akurat. Nah, kita bisa siasati dengan sampling yang terukur,” terangnya.

Untuk memastikan akurasinya, KPU menggandeng lembaga ataupun perguruan tinggi yang ahli dalam bidang statistika dan penelitian. Dengan demikian, validitas proses tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Upaya itu, lanjut Viryan, diambil sebagai jalan tengah agar verifikasi tetap berkualitas, tapi dengan biaya yang efisien. ”Kan kita mempertimbangkan faktor efisiensi juga,” tuturnya. (far/c9/fat)


Keputusan membatalkan rencana verifikasi keanggotaan parpol dengan metode sensus murni diambil dalam rapat pleno komisioner KPU beserta jajarannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News