Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp773 Juta

Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp773 Juta
Mata Garuda Sulsel merupakan perkumpulan pelajar alumni LPDP saat menyalurkan APD ke Rumah Sakit Hapsah dan Puskesmas Libureng, Kabupaten Bone. Foto: ANTARA Foto/HO-Humas Pemprov Sulsel

LPDP mengungkapkan kronologi terkait VKL berdasarkan informasi dan sistem LPDP bahwa VKL sempat kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya. Namun kemudian kembali lagi ke Australia.

Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018, sebut LPDP, ketika VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL bukan dalam sebagai alumni. Namun masih berstatus penerima beasiswa.

Kondisi itu tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban sebagai alumni.

LPDP menyebutkan VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019. Namun belum disampaikan secara lengkap.

Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia sehingga LPDP memberikan peringatan sampai dengan penagihan.

VKL diminta untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp773.876.918 melalui surat penagihan pertama pada 22 November 2019.

Pada 15 Februari 2020, lanjut LPDP, VKL mengajukan metode cicilan 12 kali dengan cicilan pertama dibayar ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta.

"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan," ucap LPDP.

Melanggar perjanjian, Veronica Koman Liau diminta mengembalikan dana beasiswa LPDP sebesar Rp 773 juta lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News