Versi Jaksa, Harta Dhana Hanya Rp 18,4 Miliar
Rabu, 21 Maret 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis angka sementara tentang harta kekayaan milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kepemilikan rekening gendut. Tak seperti dikabarkan sebelumnya, harta pria yang kini PNS Pemprov DKI tersebut hanya Rp 18,448 miliar.
Angka ini jauh dari perkiraan awal sebesar Rp 60 miliar, yang dikabarkan merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Ini (harta Rp 18 miliar) belum termasuk sembilan bidang tanah yang belum kami hitung harganya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Adi Toegarisman, Rabu (21/3).
Aset terbesar Dhana, lanjut Adi, berupa surat berharga seperti saham senilai Rp 11 miliar. Termasuk pula uang dalam pecahan dolar Amerika yang setara Rp 270 juta, dinar Irak setara Rp 7 juta, dan real Arab Saudi setara Rp 1,3 juta.
Tambahan harta lainnya, sambung Adi, adalah emas seberat 1,1 kg. "Kalau diuangkan emas harganya sekitar Rp 465 juta," tambah Adi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis angka sementara tentang harta kekayaan milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
BERITA TERKAIT
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan