Versi Jaksa, Harta Dhana Hanya Rp 18,4 Miliar

Versi Jaksa, Harta Dhana Hanya Rp 18,4 Miliar
Versi Jaksa, Harta Dhana Hanya Rp 18,4 Miliar
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis angka sementara tentang harta kekayaan milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kepemilikan rekening gendut. Tak seperti dikabarkan sebelumnya, harta pria yang kini PNS Pemprov DKI tersebut hanya Rp 18,448 miliar.

Angka ini jauh dari perkiraan awal sebesar Rp 60 miliar, yang dikabarkan merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  "Ini (harta Rp 18 miliar) belum termasuk sembilan bidang tanah yang belum kami hitung harganya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Adi Toegarisman, Rabu (21/3).

Aset terbesar Dhana, lanjut Adi, berupa surat berharga seperti saham senilai Rp 11 miliar. Termasuk pula uang dalam pecahan dolar Amerika yang setara Rp 270 juta, dinar Irak setara Rp 7 juta, dan real Arab Saudi setara Rp 1,3 juta.

Tambahan harta lainnya, sambung  Adi, adalah emas seberat 1,1 kg. "Kalau diuangkan emas harganya sekitar Rp 465 juta," tambah Adi.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis angka sementara tentang harta kekayaan milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News