Video Krisna Mukti Joged dengan Hakim Beredar

Video Krisna Mukti Joged dengan Hakim Beredar
Video Krisna Mukti Joged dengan Hakim Beredar
Sementara itu, Krisna Mukti yang ditemui sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Kendari (1/9) tidak ingin berkomentar terkait kehadirannya di PN Kendari yang turut merayakan HUT RI tanggal 17 Agustus. Krisna Mukti hanya mengatakan kalau yang di dalam video tersebut bukan dirinya. Tentu ini berbeda dengan penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Kendari  yang sebelumnya mengakui Krisna Mukti berada di PN Kendari saat itu.

   

Sebagai informasi, Krisna Mukti terlibat dalam perkara tersebut berawal dari kejahatan penggelapan uang sebesar Rp 1,5 Miliar lebih milik perusahaan PT Lumbung Buana celuler Cabang Kendari yang dilakukan oleh Yoyon Rasmono Suryo Prabowo tahun 2007 silam, selaku kepala cabang PT lumbung Buana Cabang Kendari. Penggelapan uang yang dilakukan Yoyon berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  Nomor: 107/Pid B/2008. Uang yang digelapkan Yoyon merupakan  hasil penjualan voucer fisik dan M Kios pada PT Lumbung Buana Celuler Cabang Kendari.

   

Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu, seharusnya di transfer kerekening Herry P Maulana selaku Direktur Utama PT Lumbung Buana Celuler Makassar, akan tetapi Yoyon mengambil dan sebagian uang tersebut di berikan kepada Krisna Mukti sebesar Rp. 365 Juta. Yoyon memberikan uang tersebut kepeda Krisna Mukti dengan cara mentransferkan uang tersebut melalui bank BCA Cabang Kendari Jalan Abdullah silondae Nomor 125 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga ke rekening Krisna Mukti secara bertahap hingga mencapai Rp 365 juta. (emi)

KENDARI- Bintang Iklan dan presenter Krisna Mukti kembali membuat berita. Lajang yang sedang terjerat hukum pidana, sebagai penadah ini, diketahui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News