Video Porno Beredar, Ariel-Tari Belum Pernah Bicara
Selasa, 13 Juli 2010 – 11:24 WIB

Cut Tari bersama sang suami Yusuf dan pengacaranya Hotman saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Senin (12/7). Hari ini Cut Tari diperiksa selama 8 jam, dan pemeriksaan tersebut Cut Tari mengakui video porno bersama Ariel. Foto: Fedrik Tarigan/INDOPOS
JAKARTA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli lalu, Cut Tari, 32, mulai sedikit terbuka kepada publik. Senin (12/7) malam didampingi suaminya, Johannes Joesoef Subrata, serta pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Cut Tari memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Sudirman Center Business District (SCBD). Kedatangan Tari itu dilakukan setelah dia menyelesaikan BAP selama delapan jam, mulai pukul 11.00 WIB. "Sudah ditulis bahwa benar perempuan yang ada di video itu adalah dia. Dia juga menceritakan, benar Ariel pegang-pegang HP, tapi seperti yang kalian lihat dalam video, kan langsung ditolak sama Tari," jelas Hotman sambil menunjukkan berkas kopian BAP.
Kemarin Tari memang datang ke Bareskrim Mabes Polri. Presenter dan model iklan sejumlah produk itu diperiksa dalam dua kapasitas, sebagai tersangka serta saksi untuk Ariel. "Saya sudah memberikan semua keterangan. Terima kasih atas dukungannya selama ini," kata Tari pelan mengawali jumpa pers.
Baca Juga:
Menurut Hotman, BAP Tari mengalami revisi beberapa kali. Yang tertulis dalam BAP sebelumnya, Tari belum mengakui bahwa perempuan dalam video bersama Ariel tersebut adalah dia. Tapi, kini sudah tertulis bahwa benar itu adalah dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli lalu, Cut Tari, 32, mulai sedikit terbuka kepada publik. Senin (12/7) malam didampingi suaminya,
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang