Video Syur Beredar, Ketua DPRD PPU Polisikan Perempuan Ini
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum mengonfirmasi penahanan tersebut.
Jenderal bintang satu itu belum menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus yang menyeret kader Demokrat itu.
Terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyatakan kasus ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan suami-istri di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.
“Bahwa klien kami baru mengenal pelapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul lewat keterangan tertulisnya.
Setelah mengenal dan saling komunikasi, Syahruddin mengajak FA guna bertemu di salah satu mall, kawasan Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Pada pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta agar mau melakukan hubungan badan.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul.
Singkat cerita, FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel dan meminta terlapor masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu.
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) atas dugaan tindak pidana kesusilaan
- PPDB 2024: Siswa Baru Mendapat Seragam & Peralatan Sekolah Gratis
- Buku Panduan Sastra Masuk Kurikulum Panen Kritik, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur