Video Viral, 2 Perempuan Diduga Menganiaya Seorang Balita Usia 1 Tahun

Video Viral, 2 Perempuan Diduga Menganiaya Seorang Balita Usia 1 Tahun
Unit PPA Satreskrim Polres Bitung, Sulut melakukan pemeriksaan terhadap tiga perempuan diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang balita (ANTARA/HO/Humas Polda Sulut) (1)

Selanjut, perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

Di saat menggendong balita tersebut, SM kemudian melakukan aksi berbahaya.

Balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut.

Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikkan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.

Balita 1 tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM.

“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” katanya.

Kekerasan terhadap anak diduga terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 14.00 WITA.(Antara/jpnn)

Sebuah video viral memperlihatkan dua perempuan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang balita usia satu tahun.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News