Video Warga Mengaku Terkepung di Depan Bawaslu Picu Kemarahan Massa

Video Warga Mengaku Terkepung di Depan Bawaslu Picu Kemarahan Massa
Massa membakar kantor Polsek Tambelangan, Sampang Madura pada 22 Mei. Foto : JPG/Pojokpitu

Karena itu, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 200, 187 dan 170 KUHP. Selain itu, anggota tim penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Hermanto akan menelusuri aliran dana penyokong aksi pembakaran itu.

Namun, Luki tidak mau berandai-andai terkait sumber dana tersebut. Yang jelas, kejadian itu merupakan imbas dari aksi di Jakarta.

”Pasti ada keterkaitannya satu dengan yang lain. Termasuk aliran dana dan lainnya, akan diselidiki lagi. Semoga segera terbongkar,” pungkas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987 itu. (adi)


Ada keterkaitan aksi 22 Mei di depan Kantor Bawaslu, dengan peristiwa pembakaran mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News