Vidy Foundation Surati OJK Minta Tunda Delisting 2 Aset Kripto
Hal ini berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Jadi, aset kripto milik klien saya adalah produk legal. Dan, klien kami sama sekali tidak pernah diinfomasikan maupun diminta keterangannya terkait langkah yang diambil oleh OJK ini,” tegasnya.
Terkait dengan informasi mengenai penjualan produk aset kripto kliennya yang dilakukan secara multilevel marketing (MLM), Ardy menegaskan informasi itu tidak tepat.
Menurut Ardy, produk aset kripto milik kliennya diperdagangkan melalui PT Indodax Nasional Indonesia.
Indodax merupakan Market Place yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahkan aset kripto milik kliennya juga diperdagangkan melalui 9 exchange lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Lebih lanjut, Ardy juga membantah keterkaitan perusahaan kliennya dengan PT Rechain Digital Indonesia dalam memperdagangkan produk aset kripto kliennya.
"Saya tegaskan, klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Rechain Digital Indonesia, sehingga atas peristiwa ini kami pun akan berkomunikasi dan meminta klarifikasi dengan mereka,” terangnya.
Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengirim surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah keputusan Satgas Waspada Investasi yang memasukkan aset kripto VIDY dan VIDYX dalam daftar investasi bodong (ilegal).
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Siap Tumbuh Bersama Kripto Indonesia, Indodax Sambut Regulatory Sandbox