Vidy Foundation Surati OJK Minta Tunda Delisting 2 Aset Kripto
Kamis, 02 Desember 2021 – 22:58 WIB

Ardy Susanto sebagai anggota tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd. Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh karena itu, Ardy meminta OJK untuk membatalkan proses delisting produk aset kripto milik kliennya.
Pasalnya, penetapan delisting terhadap produk aset kripto kliennya memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor.
"Terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik klien kami di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar negeri,” pungkas Ardy.(fri/jpnn)
Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengirim surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah keputusan Satgas Waspada Investasi yang memasukkan aset kripto VIDY dan VIDYX dalam daftar investasi bodong (ilegal).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- TRIV Jadi Aplikasi Kripto Paling Banyak Diunduh di 2025
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK