Viktor Antonius Saragih: Uang Ini Sementara Dititipkan ke BRI
Selasa, 27 April 2021 – 00:39 WIB

Petugas bank menghitung uang kerugian negara senilai Rp2 miliar yang dikembalikan tersangka korupsi jalan Ogan Ilir ke Kejati Sumsel, Senin (26/4). Foto: ANTARA/Aziz Munajar
Dalam kasus tersebut Kejati lebih dulu menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017 Fauzi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Tersangka kasus dugaan korupsi jalan cor pelabuhan mengembalikan uang kerugian negara. Banyak banget.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka