Viktor Antonius Saragih: Uang Ini Sementara Dititipkan ke BRI

Viktor Antonius Saragih: Uang Ini Sementara Dititipkan ke BRI
Petugas bank menghitung uang kerugian negara senilai Rp2 miliar yang dikembalikan tersangka korupsi jalan Ogan Ilir ke Kejati Sumsel, Senin (26/4). Foto: ANTARA/Aziz Munajar

Dalam kasus tersebut Kejati lebih dulu menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017 Fauzi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)

Tersangka kasus dugaan korupsi jalan cor pelabuhan mengembalikan uang kerugian negara. Banyak banget.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News