Viral Balap Lari Liar, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku
jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo merespons fenomena maraknya aksi balap lari liar.
Aksi balap lari liar viral karena pelaku sampai berani menutup jalan raya dan mengganggu pengguna jalan lain.
Menurut Sambodo, ada sanksi pidana yang bisa diberikan kepada pelaku balap lari liar. Karena, apa yang dilakukan pelaku sudah melanggar aturan.
“Itu tidak boleh (menutup jalan). Karena kan setiap orang tidak boleh menutup jalan tanpa ada izin resmi dari pihak berwenang,” ujar Sambodo kepada wartawan, Senin (14/9).
Perwira menengah ini menuturkan, pihaknya siap untuk membubarkan jika menemukan balapan liar di jalanan.
“Yang pasti kami akan bubarkan, karena memang ada sanksi pidana juga,” tegas Sambodo.
Adapun sanksi pidana yang dimaksud Sambodo yakni, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.
Aparat kepolisian menegaskan siap untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelaku balap lari liar. Tindakan ini dianggap telah melanggar aturan karena menutup jalan umum tanpa izin.
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Viral Warga Binaan Lapas Rantauprapat Main Judi dan Pakai Narkoba, Ini Penjelasan Kalapas
- Heboh Video Pengajian Halalkan Ganti Pasangan, Kemenag Buka Suara
- Heboh Video Pengajian yang Halalkan Gonta-Ganti Pasangan, Kemenag Merespons Begini
- Buntut Adu Mulut, Chef Juna dan Sopir Truk Dipanggil Polisi Hari Ini