Viral Balap Lari Liar, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku

Viral Balap Lari Liar, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Antara

Jika melanggar Pasal 12 pada undang-undang tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.

Belakangan ini aksi balap lari liar itu marak terjadi di sejumlah daerah di DKI Jakarta hingga wilayah sekitar Jakarta.

Beberapa video terkait aksi balap lari liar ini juga telah viral media sosial. (cuy/jpnn)

Aparat kepolisian menegaskan siap untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelaku balap lari liar. Tindakan ini dianggap telah melanggar aturan karena menutup jalan umum tanpa izin.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News