Viral Balap Lari Liar, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku
Senin, 14 September 2020 – 10:02 WIB
Jika melanggar Pasal 12 pada undang-undang tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.
Belakangan ini aksi balap lari liar itu marak terjadi di sejumlah daerah di DKI Jakarta hingga wilayah sekitar Jakarta.
Beberapa video terkait aksi balap lari liar ini juga telah viral media sosial. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menegaskan siap untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelaku balap lari liar. Tindakan ini dianggap telah melanggar aturan karena menutup jalan umum tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Binaan Lapas Rantauprapat Main Judi dan Pakai Narkoba, Ini Penjelasan Kalapas
- Heboh Video Pengajian Halalkan Ganti Pasangan, Kemenag Buka Suara
- Heboh Video Pengajian yang Halalkan Gonta-Ganti Pasangan, Kemenag Merespons Begini
- Buntut Adu Mulut, Chef Juna dan Sopir Truk Dipanggil Polisi Hari Ini
- Pelaku Tawuran di Jakarta Makin Sadis, Sahroni Minta Polisi Bertindak Tegas
- Soal Video Minta Capres & Cawapres Mengaji, Kartika Putri Klarifikasi Begini