Viral di Medsos: Ada Rombongan Pengiring Jenazah Mengamuk Truk Kontainer
Selasa, 22 Juni 2021 – 20:28 WIB
Aksi itu tak hanya membuat kaca truk pecah. Sebab, pengemudi truk juga mengalami luka ringan.
Polisi pun menjerat kelima pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan. "Ancaman pidana di atas lima tahun," ujar Guruh. (cr1/jpnn)
Polisi menetapkan lima pengiring jenazah sebagai tersangka perusakan truk kontainer di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Heboh Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Tim Gegana Turun Tangan
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap, Ini Kata Polisi Soal Motif & Identitas Pelaku
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah