Viral Foto Jenazah Laskar FPI Tersenyum, Marbut Masjid Merasa Dirugikan

Pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Bareskrim Mabes Polri bahkan telah mengantongi nama sejumlah pihak yang mengedit dan memviralkan foto itu.
"Bukan warga Kukar yang memviralkan. Untuk ancaman hukuman akan dikenakan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Irwan.
Ahmad Mujahid yang berprofesi sebagai marbut Masjid di Tenggarong, Kutai Kartanegara tersebut mengaku tidak menyangka jika foto dirinya dengan posisi tidur tersebut bakal viral di media sosial.
"Saya tidak tau bakal viral, karena saya juga tidak ada punya maksud apa-apa," katanya.
Mujahid bahkan merasa dirugikan, karena fotonya digunakan untuk membohongi masyarakat.
"Saya merasa dirugikan. Saya juga sudah mengklarifikasi itu melalui video bahwa itu hoaks," kata Ahmad Mujahid di Polres Kukar.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Mabes Polri juga telah mengantongi nama sejumlah pihak yang mengedit dan memviralkan foto itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau