Viral Pengemudi Mobil Bawa Sepeda Ditilang, Kombes Sambodo: Petugas Itu Salah

Viral Pengemudi Mobil Bawa Sepeda Ditilang, Kombes Sambodo: Petugas Itu Salah
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara terkait video viral di media sosial petugas lalu lintas melakukan penilangan kepada pengemudi yang membawa sepeda di dalam mobil.

Dia menegaskan petugas tersebut melakukan hal yang salah dalam menerapkan Pasal 307.

"Pasal itu menjelaskan tentang Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ungkap Sambodo.

Dia menambahkan seharusnya petugas itu apabila menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283 UU LLAJ.

Adapun Pasal 283 itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara," kata lulusan Akademi Polisi angkatan 1995 itu.

Atas kejadian itu, pria berusia 48 tahun tersebut meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan.

Dia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada petugas tersebut sesuai kesalahannya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bicara terkait video viral di media sosial mengenai petugas menilang pengemudi bawa sepeda di dalam mobil. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News