Viral Pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Pelakunya Ternyata
Selasa, 12 September 2023 – 20:50 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo bersama jajaranya saat ungkap kasus pengeroyokan di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/HO Polresta Bandung)
Adapun kesembilan tersangka tersebut, satu di antaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan penjara.(antara/jpnn)
Kombes Kusworo Wibowo mengungkap penangkapan pelaku pengeroyokan di Kabupaten Bandung yang viral di media sosial. Mereka ternyata anggota geng motor XTC 133.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran