Viral Pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Pelakunya Ternyata
Selasa, 12 September 2023 – 20:50 WIB
Adapun kesembilan tersangka tersebut, satu di antaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan penjara.(antara/jpnn)
Kombes Kusworo Wibowo mengungkap penangkapan pelaku pengeroyokan di Kabupaten Bandung yang viral di media sosial. Mereka ternyata anggota geng motor XTC 133.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya