Viral, Pria Ini Menginjak Kepala Sopir Pikap, Begini Nasibnya Sekarang
Selasa, 08 Maret 2022 – 10:33 WIB

Seorang pria berinisial BA (39) saat menganiaya sopir pikap di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Senin (7/3). Foto: Instagram/Terang Media
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Gidion. (cr1/jpnn)
Video seorang pria menganiaya dan menginjak kepala sopir mobil pikap di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kampung Pasirandu, Kabupatem Bekasi, Senin (7/3), viral di media sosial, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya