Viral Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, KPAI Minta Kemenag Segera Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons kasus perundungan yang dilakukan dua remaja terhadap seorang santri yatim di sebuah pesantren di Kabupaten Pidie, Aceh.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pihaknya prihati atas aksi perundungan yang menimpa korban.
KPAI meminta pemerintah daerah setempat untuk memenuhi hak-hak korban, seperti hak pemulihan medis oleh Dinas Kesehatan dan hak pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA).
"Selain itu, hak atas pendidikan juga harus dipenuhi jika anak korban hendak pindah sekolah/pondok pesantren," kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).
Retno menduga ada unsur kelemahan kontrol oleh pihak pesantren sehingga perundungan itu terjadi.
Oleh sebab itu, KPAI berharap Kementerian Agama setempat mengevaluasi dan membina pesantren tersebut.
"Menurut Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, seharusnya satuan pendidikan wajib melindungi anak-anak dari kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, pengelola maupun sesama peserta didik," ujar Retno.
"KPAI mendorong Polres Pidie untuk mendampingi proses diversi atau penyelesaian di luar pengadilan yang sedang berproses," sambung Retno.
KPAI merespons kasus penganiayaan yang dilakukan dua remaja terhadap seorang santri yatim di sebuah pesantren di Pidie, Aceh.
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara