Virus Corona Hantam Dunia Usaha, Kemendagri Minta Daerah Tiru Kebijakan Pusat Ini
Rabu, 25 Maret 2020 – 21:07 WIB
Antara lain, pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako sebesar Rp 50 ribu/keluarga atau Rp 200 ribu selama enam bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun.
Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank. (gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memberikan relaksasi pajak bagi dunia usaha dalam meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah virus corona
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua