Visa untuk Warga Indonesia yang Melakukan Kunjungan Bisnis ke Australia Akan Dipermudah

Visa untuk Warga Indonesia yang Melakukan Kunjungan Bisnis ke Australia Akan Dipermudah
Menteri Luar Negeri Senator Penny Wong mengumumkan perubahan aturan visa untuk orang Indonesia yang melakukan perjalanan bisnis ke Australia, Selasa (4/07/2023). (AAP: Lukas Coch )

"Saya pikir itu akan menjadi langkah yang baik ke arah yang benar dalam hal memperkuat hubungan bisnis ke bisnis, dan hubungan orang ke orang, yang sangat penting untuk membangun hubungan bisnis antara Australia dan Indonesia."

Menurutnya, pemerintah harus memikirkan lebih lanjut untuk memperluas pelonggaran bagi warga Indonesia ke visa turis melihat "selama delapan hingga 10 tahun terakhir, kelas menengahnya berkembang pesat."

Jennifer juga mengatakan bahwa perdagangan dan investasi dibangun atas relasi dan hubungan bisnis.

"Dan agar itu terjadi, Anda memerlukan kemudahan perjalanan, Anda harus dapat berpindah di antara kedua negara. Jadi visa adalah salah satu bagiannya," katanya.

"Dan ada area lainnya, tentu saja, misalnya penerbangan, jaringan dan koneksi [penerbangan] yang juga sangat penting. Jadi, apa pun yang dapat kami lakukan untuk memfasilitasi mobilitas bisnis antara kedua negara."

Aturan visa kunjungan bisnis

Menurut ketentuan imigrasi yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Australia, jenis visa ini diberikan bagi mereka yang benar-benar ingin berkunjung dengan tujuan kegiatan bisnis dan harus diajukan dari luar Australia.

Visa jenis ini bersifat temporer dan biasanya hanya berlaku tiga hingga 12 bulan. Namun setelah masa berlakunya habis dan pemegang visa ini masih mau tinggal di Australia, mereka harus mengajukan permohonan jenis visa baru yang berbeda.

Disebutkan, selama berada di Australia, pemegang visa ini berhak:

Aturan visa bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan bisnis ke Australia akan dilonggarkan dalam upaya memperkuat hubungan ekonomi kedua negara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News