Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding
Jumat, 06 September 2013 – 07:10 WIB
"Ini tak bisa disebut tindakan pembantuan, menurut kami landasan teori lemah. Tak ada itu perbantuan karena mereka berdiri sendiri di luar dan di dalam Lapas, serta tak ada dialog adanya rencana pembunuhan," pungkasnya. (Fid)
BANTUL - Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman, diputus bersalah oleh majelis hakim dan divonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu