Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding

Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding
Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding

"Ini tak bisa disebut tindakan pembantuan, menurut kami landasan teori lemah. Tak ada itu perbantuan karena mereka berdiri sendiri di luar dan di dalam Lapas, serta tak ada dialog adanya rencana pembunuhan," pungkasnya. (Fid)

 


BANTUL - Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman, diputus bersalah oleh majelis hakim dan divonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News