Vonis 3,5 Tahun untuk Azis Syamsuddin, Hakim: Sudah Pantas!

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Kamis (17/2).
Selain itu, Azis Syamsuddin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan Azis disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.
Majelis Hakim membacakan amar putusan atau vonis untuk Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia