Vonis 3,5 Tahun untuk Azis Syamsuddin, Hakim: Sudah Pantas!
Kamis, 17 Februari 2022 – 13:24 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” kata hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara.
Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim membacakan amar putusan atau vonis untuk Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia