Vonis Afriyani Ditambah Empat Tahun

Vonis Afriyani Ditambah Empat Tahun
Vonis Afriyani Ditambah Empat Tahun

Kebohongan lain, kuasa hukum terdakwa bersikeras kliennya itu mengalami hilang kesadaran ketika peristiwa maut itu terjadi. Mereka berusaha meyakinkan bahwa Afriyani sedang tidak sehat jiwanya dan mengalami halusinasi saat penabrakan. Itu tak dapat dibuktikan karena berdasarkan hasil tes psikologi, terdakwa terbukti sehat, tak ada gangguan jiwa sedikit pun . Bahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan unit kedokteran dan kesehatan Polda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan dalam tubuh Afriyani terdapat zat amphetamine dan alcohol. Itu berarti terdakwa positif menggunakan narkoba.

’’Ketika dimintai keterangan, terdakwa juga berbelit-belit mengatakan tidak menggunakan ekstasi. Hasil pemeriksaan terdakwa mengakui menggunakan ekstasi. Lalu, pada saat pembelaan pengacara mengatakan terdakwa seolah gila. Tapi setelah diperiksa ke psikiater ternyata tidak. Makanya pengadilan memutuskan semua kesaksian terdakwa merupakan kebohongan,’’ terang Tamalia didampingi JPU lainnya Soimah di PN Jakarta Barat.

Fakta yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. Ia mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan alkohol untuk dirinya sendiri. Kemudian, akibat kecelakaan maut dari mobil yang dikendarainya menewaskan sembilan  pejalan kaki ditambah tiga luka-luka.

Menanggapi vonis hakim, tim kuasa hukum Afriyani berencana mengajukan banding. Keputusan ini dianggap tidak berpihak kepada terdakwa dan memberatkan terdakwa. ’’Waktu seminggu ini akan kami pikirkan untuk mengajukan banding. Akan tetapi, ini masih rencana, karena yang memutuskan mau banding atau tidak tergantung terdakwanya,’’ kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani. (sep)

JAKARTA-Kisah penabrak maut di Tugu Tani, Afriyani Susanti, harus memperpanjang masa hidupnya di penjara. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News