Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
Sabtu, 04 September 2010 – 05:05 WIB
Menurut Harifin, PK Bibit-Chandra belum masuk materi perkara. Yang diperkarakan adalah soal pra peradilan. Sedangkan kasus Anggodo, kata dia, sudah masuk ke materi perkara. "Satu kasus pra peradilan (Bibit-Chandra) terhadap penghentian penyidikan, satu mengenai materinya, terkait pidananya (kasus Anggodo)," katanya.
Baca Juga:
Namun, Harifin mengaku belum menerima permohonan PK Bibit-Chandra. "Belum, belum ada. Kami belum terima permohonan PK sampai sekarang," kata mantan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini. (aga)
JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali