Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra

Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan Peninjauan Kembali (PK) Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Bibit-Chandra. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menilai dua kasus itu tidak saling mempengaruhi.

 

"Itu (putusan kasus Anggodo, Red.) tidak ada urusannya dengan PK SKPP. Itu dua kasus yang berbeda," kata Harifin di gedung MA, Jumat (3/9).

 

Seperti diwartakan, sejumlah pihak meminta MA mempertimbangkan putusan kasus Anggodo itu dalam memutus PK. Sebab, dalam putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, Anggodo dinyatakan terbukti bersalah dalam upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK.

 Hal

itu menunjukkan bahwa tuduhan pemerasan yang dilakukan Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah tidak terbukti. Sebab, semua inisiatif dan pemufakatan jahat dilakukan komplotan Anggodo. "Hal-hal yang ketika SKPP dikeluarkan belum jelas, sekarang menjadi lebih jelas bahwa memang tidak ada pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK," kata salah seorang anggota tim pengacara Bibit-Chandra Alexander Lay.

 

JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News