Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
Sabtu, 04 September 2010 – 05:05 WIB

Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan Peninjauan Kembali (PK) Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Bibit-Chandra. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menilai dua kasus itu tidak saling mempengaruhi. itu menunjukkan bahwa tuduhan pemerasan yang dilakukan Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah tidak terbukti. Sebab, semua inisiatif dan pemufakatan jahat dilakukan komplotan Anggodo. "Hal-hal yang ketika SKPP dikeluarkan belum jelas, sekarang menjadi lebih jelas bahwa memang tidak ada pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK," kata salah seorang anggota tim pengacara Bibit-Chandra Alexander Lay.
"Itu (putusan kasus Anggodo, Red.) tidak ada urusannya dengan PK SKPP. Itu dua kasus yang berbeda," kata Harifin di gedung MA, Jumat (3/9).
Seperti diwartakan, sejumlah pihak meminta MA mempertimbangkan putusan kasus Anggodo itu dalam memutus PK. Sebab, dalam putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, Anggodo dinyatakan terbukti bersalah dalam upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK.
Hal
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi