Vonis Hakim Dinilai Banyak Kekhilafan

Vonis Hakim Dinilai Banyak Kekhilafan
Vonis Hakim Dinilai Banyak Kekhilafan
JAKARTA- Kuasa Hukum Ismeth Abdullah, Luhut Pangaribuan, menilai terdapat banyak kekhilafan dalam putusan majelis hakim terhadap kliennya.

"Ada khilaf atau kekeliruan dalam putusan. Tadi dikatakan keterangan ahli yang dipertimbangkan adalah dari ITB. Padahal, di kasus ini ahlinya bukan dari ITB tapi dari UI," ungkap Luhut usai sidang putusan Ismeth Abdullah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/8).

Dalam sidang ini, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ismeth. Menurut Luhut, jika majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli dari ITB, dia menjadi curiga, jangan-jangan pertimbangan itu sebetulnya untuk kasus lain, bukan kasus kliennya.

Selain itu, Luhut juga menyesal karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pleidoi yang mereka sampaikan sebelumnya. Majelis selalu mempersoalkan tentang disposisi/ACC atau persetujuan pengadaan barang yang dikeluarkan Ismeth. Disposisi itu juga dianggap membuktikan Ismeth ikut serta dalam perbuatan tipikor.

JAKARTA- Kuasa Hukum Ismeth Abdullah, Luhut Pangaribuan, menilai terdapat banyak kekhilafan dalam putusan majelis hakim terhadap kliennya. "Ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News