Vonis Hakim Dinilai Banyak Kekhilafan
Senin, 23 Agustus 2010 – 11:42 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Ismeth Abdullah, Luhut Pangaribuan, menilai terdapat banyak kekhilafan dalam putusan majelis hakim terhadap kliennya. Selain itu, Luhut juga menyesal karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pleidoi yang mereka sampaikan sebelumnya. Majelis selalu mempersoalkan tentang disposisi/ACC atau persetujuan pengadaan barang yang dikeluarkan Ismeth. Disposisi itu juga dianggap membuktikan Ismeth ikut serta dalam perbuatan tipikor.
"Ada khilaf atau kekeliruan dalam putusan. Tadi dikatakan keterangan ahli yang dipertimbangkan adalah dari ITB. Padahal, di kasus ini ahlinya bukan dari ITB tapi dari UI," ungkap Luhut usai sidang putusan Ismeth Abdullah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/8).
Dalam sidang ini, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ismeth. Menurut Luhut, jika majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli dari ITB, dia menjadi curiga, jangan-jangan pertimbangan itu sebetulnya untuk kasus lain, bukan kasus kliennya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa Hukum Ismeth Abdullah, Luhut Pangaribuan, menilai terdapat banyak kekhilafan dalam putusan majelis hakim terhadap kliennya. "Ada
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor