Vonis IM2-Indosat Picu Reaksi Internasional

ITU Pertanyakan Kepastian Hukum di Indonesia

Vonis IM2-Indosat Picu Reaksi Internasional
Vonis IM2-Indosat Picu Reaksi Internasional
Sementara itu, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Freddy H Tulung saat dikonfirmasi menyatakan, Indosat mirip kereta barang yang menyewakan gerbong-gerbongnya kepada pihak lain.

 

“Antara Indosat dan IM2 kerjasamanya sangat sedarhana, jadi tidak ada kesalahan dan keanehan apa-apa di sini,” ujarnya.

 

Freddy menegaskan, bahwa putusan hakim tersebut berdampak luas kepada sistem internet di Indonesia. Kalau putusan tersebut sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka bisa jadi akan mengganggu penetrasi internet di Tanah Air.

 

Diketahui, hakim Tipikor pada Senin (8/7) menyatakan perjanjian kerjasama jaringan Indosat-IM2 mengandung korupsi. Hakim kemudian menghukum mantan Dirut Utama IM2, Indar Atmanto, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan PT IM2 membayar denda Rp 1,3 triliun.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Putusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) bahwa ada korupsi pada kerjasama Indosat-IM2, mulai menuai reaksi organisasi dunia. Agensi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News