Vonis IM2-Indosat Picu Reaksi Internasional
ITU Pertanyakan Kepastian Hukum di Indonesia
Kamis, 18 Juli 2013 – 20:07 WIB
Sementara itu, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Freddy H Tulung saat dikonfirmasi menyatakan, Indosat mirip kereta barang yang menyewakan gerbong-gerbongnya kepada pihak lain.
“Antara Indosat dan IM2 kerjasamanya sangat sedarhana, jadi tidak ada kesalahan dan keanehan apa-apa di sini,” ujarnya.
Freddy menegaskan, bahwa putusan hakim tersebut berdampak luas kepada sistem internet di Indonesia. Kalau putusan tersebut sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka bisa jadi akan mengganggu penetrasi internet di Tanah Air.
Diketahui, hakim Tipikor pada Senin (8/7) menyatakan perjanjian kerjasama jaringan Indosat-IM2 mengandung korupsi. Hakim kemudian menghukum mantan Dirut Utama IM2, Indar Atmanto, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan PT IM2 membayar denda Rp 1,3 triliun.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Putusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) bahwa ada korupsi pada kerjasama Indosat-IM2, mulai menuai reaksi organisasi dunia. Agensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi