Vonis IM2-Indosat Picu Reaksi Internasional
ITU Pertanyakan Kepastian Hukum di Indonesia
Kamis, 18 Juli 2013 – 20:07 WIB
JAKARTA - Putusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) bahwa ada korupsi pada kerjasama Indosat-IM2, mulai menuai reaksi organisasi dunia. Agensi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang telekomunikasi bernama Internasional Telecommunication Union (ITU), mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia.
”Pertanyaan ITU menyangkut regulasi-regulasi disektor telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang diajukan kepada kami,” ungkap Alexander Rusli, Direktur Utama Indosat, saat ditanya perkembangan kasus IM2 setelah vonis dijatuhkan.
Dijelaskannya, ITU merasa harus mengetahui karena putusan hakim bukan hanya mempengaruhi pelaku bisnis lokal di Indonesia namun pelaku usaha asing yang membuka koneksi telekomunikasi dan jaringan internet di Tanah Air. Dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan jaringan, Indosat bekerjasama dengan pelaku bisnis internasional. Misalnya, membangun jaringan kabel bawah laut, mengorbitkan satelit dan lain-lain.
“Misalnya, tahun 2012 pendapatan kami sebesar Rp23 triliun, seperlima dari nilai tersebut adalah nilai kerjasama kami dengan internasional bisnis,” ujarnya.
JAKARTA - Putusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) bahwa ada korupsi pada kerjasama Indosat-IM2, mulai menuai reaksi organisasi dunia. Agensi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini