Vonis Terhadap Bos Agung Podomoro Land Dinilai Terlalu Ringan

Vonis Terhadap Bos Agung Podomoro Land Dinilai Terlalu Ringan
Ariesman Widjaja. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta merasa kecewa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus suap reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja. Bos PT Agung Podomoro Land itu hanya divonis 3 tahun penjara karena menyuap anggota DPRD DKI M Sanusi.

"Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat ringan. Seharusnya hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai pasal 5 ayat 1 a, yakni selama 5 tahun dan Rp 250 juta. Karena sifat korupsi yang dilakukan Ariesman Widjaja sebuah grand corruption," ujar salah seorang pengusung Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, Jumat (2/9). 

Menurut Tigor, Koalisi yang terdiri dari Walhi, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, YLBHI, KNTI, ICEL dan KIARA, setidaknya terdapat lima indikator mengapa perbuatan Ariesman disebut grand corruption. 

Yaitu, perbuatan dilakukan seorang pimpinan korporasi terbesar di Indonesia yakni PT Agung Podomoro Land (APL) TBK. Ariesman juga tercatat sebagai direktur utama PT Jaladri Kartika Paksi (pulau I) dan menjadi Kuasa PT Jakarta Propertindo (pulau F).

"Perbuatan juga bertujuan hanya untuk menguntungkan korporasi dari proyek reklamasi. Kemudian dilakukan mempengaruhi pembuatan kebijakan hukum dalam bentuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," ujar Tigor dalam siaran pers yang diterima. 

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kata Tigor, menilai raperda yang ada bermasalah secara hukum. Karena bermotif melegalkan dan memuluskan proyek reklamasi bermasalah sedari awal. Selain itu, perizinan proyek reklamasi teluk Jakarta juga terbit tanpa memiliki  peraturan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

"Perbuatan terdakwa kami sebut grand corruption, karena suap dilakukan untuk melegalkan reklamasi yang menghancurkan lingkungan, menghilangkan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki yang tidak dapat dipulihkan. Ini merupakan bentuk kejahatan korporasi yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara," ujar Tigor.(gir/jpnn)


JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta merasa kecewa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News