Vonis Tiga Tahun, Ipul Tersenyum Lihat Kuasa Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pendangdut Saipul Jamil. Pria yang karib disapa Ipul itu dinyatakan terbukti bersalah mencabuli DS.
Setelah menyampaikan vonis, ketua majelis hakim Ifa Sudewi memberikan kesempatan kepada Ipul berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Ipul berjalan ke arah penasihat hukum sambil tersenyum. Setelah itu ia berkonsultasi mengenai vonis.
Tidak lama kemudian, Ipul kembali duduk ke bangku terdakwa. Ia menyerahkan jawaban atas vonis hakim tersebut pada tim pembelanya itu.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).
Ifa juga menanyakan jaksa penuntut umum mengenai vonis yang diberikan kepada Ipul. Jaksa belum memutuskan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Mereka juga menyatakan pikir-pikir. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper