Vonis untuk Miranda Dinilai Tidak Konsisten
Kamis, 27 September 2012 – 12:48 WIB
Alasan lainnya menurut Andi, keterangan saksi-saksi telah menceritakan apakah isi dari pertemuan di Dharmawangsa dan Graha Niaga, di mana pertemuan itu tidak menyebut adanya permintaan dukungan untuk Miranda.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan vonis 3 tahun penjara dan harus membayar kerugian negara Rp100 juta subsider 3 kurungan penjara karena terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004. Atas putusan ini Miranda langsung banding.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS