Vonis untuk Miranda Dinilai Tidak Konsisten
Kamis, 27 September 2012 – 12:48 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara suap cek pelawat DGSBI.
"Kita melihat putusan dari majelis hakim ini tidak konsisten. Di dalam putusan Majelis Hakim tidak terbukti ada pertemuan di rumah Ibu Nunun Nurbaeti," kata Andi usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Baca Juga:
Andi juga menyimpulkan putusan Majelis Hakim terkesan hanya berdasarkan asumsi belaka. Terutama soal pertemuan-pertemuan kliennya dengan anggota DPR RI sebelum pemilihan DGSBI.
"Yang jadi masalah adalah majelis hakim mengasumsikan karena Ibu Miranda pernah bertemu PDIP di Dharmawangsa, pernah bertemu TNI/Polri di Graha Niaga, maka majelis hakim mengasumsikan pastilah peredaran cek ada hubungannya dengan pertemuan itu," jelasnya.
JAKARTA - Kuasa Hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai