Wa Ode dan Mekeng Digarap KPK Lagi
Rabu, 13 Maret 2013 – 13:59 WIB

Wa Ode dan Mekeng Digarap KPK Lagi
Seperti diketahui, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi DPID. Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (22/11) lalu menjelaskan, Haris ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) tipikor sebagaimana diatur dalam perubahan UU No. 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 56 KUHP.
Haris yang diketahui sebagai kader Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) diduga terlibat berperan sebagai perantara yang mempertemukan Fahd El Fouz yang dikenal sebagai pengusaha dengan anggota Banggar Wa Ode Nurhayati.
Haris disebut-sebut merupakan penghubung pemberian suap menyangkut pelolosan tiga daerah penerima DPID. Hal ini mengemuka dalam dakwaan terdakwa Wa Ode Nurhayati. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/3), dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara