Wa Ode dan Mekeng Digarap KPK Lagi
Rabu, 13 Maret 2013 – 13:59 WIB

Wa Ode dan Mekeng Digarap KPK Lagi
JAKARTA - Bekas Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/3), dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID). Selain Mekeng, lembaga antikorupsi ini juga memeriksa bekas Anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus suap DPID. Wa Ode telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta enam tahun penjara itu juga diperiksa untuk tersangka Haris Andi Surahman.
Mekeng digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman.
Sebelum memasuki lobi kantor KPK, politisi Partai Golkar ini tak membantah akan diperiksa untuk Haris Andi Surahman. "Masalahnya kan ada tiga tersangka, sekarang (saya diperiksa untuk) Haris Andi Surahman, diminta klarifikasi gitulah," kata Mekeng di gedung KPK Rabu (13/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Bekas Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/3), dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan