Wa Ode Minta Menkeu Jadi Saksi Meringankan
Senin, 07 Mei 2012 – 16:36 WIB

Wa Ode Minta Menkeu Jadi Saksi Meringankan
JAKARTA - Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/5). Pemeriksaan Menkeu Agus Martowardoyo sangat penting bagi Wa Ode karena berkaitan dengan Undang-undang keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu adalah Pemerintah, bukan DPR RI.
Usai diperiksa sekitar 3 jam, Wa Ode mengaku hanya diberi 6 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya soal saksi yang dianggap bisa meringankan dakwaan bagi Wa Ode. Kepada penyidik Wa Ode mengajukan 3 nama di Kementrian Keuangan.
"Pertama, penyidik menanyakan siapa saksi yang saya anggap meringankan terhadap kasus ini. Saya meminta saudara Menkeu (Agus Martowardoyo) untuk diperiksa," ungkap Wa Ode Nurhayati.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati kembali diperiksa Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar