Wa Ode Nurhayati juga Disidang Besok
Selasa, 12 Juni 2012 – 13:57 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyebutkan selain Wako Semarang nonaktif, Soemarmo HS, besok Rabu (13/6), Wa Ode Nurhayati yang menjadi tersangka kasus pengalokasian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) juga didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kita juga peroleh undangan besok sidang perdana terdakwa WON. Jadi besok ada sidang perdana juga dengan kasus pembahasan anggaran DPPID, sekitar jam 09.00 atau 10.00 Wib," kata Johan Budi, Selasa (12/6) di gedung KPK.
Ditanya apakah dalam kasus DPPID KPK hanya menunggu fakta-fakta persidangan atau penyidikan terus berjalan. Johan menjawab bahwa penyidikan DPPID terus berjalan karena ada berkas satu tersangka Fadh A Rafiq yang belum selesai.
"Penyidikan masih ada satu lagi tersangka, F yang belum selesai pemberkasannya," terang Johan.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyebutkan selain Wako Semarang nonaktif, Soemarmo HS, besok Rabu (13/6), Wa
BERITA TERKAIT
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Babinsa di Pulau Terluar Terima Penghargaan dari BKKBN, Danrem Brigjen TNI Antoninho Ikut Bangga
- Heboh Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Tim Gegana Turun Tangan
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Kunci Kecepatan Penyerahan Santunan Korban Laka di Ciater
- Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia