Wabup Umroh, Gubernur Berang

Wabup Umroh, Gubernur Berang
Wabup Umroh, Gubernur Berang
Dengan kata lain, pemerintahan daerah tidak boleh terjadi kekosongan kekuasaan. Namun dengan perginya Subhan, secara otomatis sejak 28 Maret hingga 9 April, Kabupaten Malang vacum of power. Kabupaten hanya ’dipimpin’ oleh seorang sekretaris daerah. ‘’Sekda itu kekuasaan terbatas. Dia tidak bisa mengambil keputusan, kok malah ditinggal,’’ ujar Suprayitno.

Sebenarnya, lanjut dia, Sekdakab Malang telah diberitahu agar Wabup Malang mengurungkan atau menunggu sampai Bupatinya selesai Diklatpim. Tetapi, Pemkab Malang, dalam hal ini, Subhan melalui Sekdakabnya seolah hendak mem-vitae a compli Pemprov Jatim. ‘’Karena surat yang dikirim sangat mendadak per tanggal 25 Maret. Itu hari Jumat. Sabtu dan Minggu libur. Sedang, umrohnya akan berangkat Senin 28 Maret. Saya juga tidak tahu, kenapa wabupnya ngotot meninggalkan pemkab Malang,’’ ujarnya kalem.

Dikatakan dia, Sekdaprov Jatim Rasiyo sampai kebingungan memutuskan surat permohonan izin cuti umorh yang diajukan Sekdakab Malang untuk Subhan. Bingung karena, sesuai aturan tidak boleh kedua pimpinan meninggalkan wilayahnya. Di sisi lain, jadwal keberangkatan umroh sudah ditata mulai hari Senin, 28 Maret.

‘’Pak sekda juga tidak setuju, kalau wabup Malang berangkat umroh. Karena Pak Sekda tahu bakal ada sanksi keras dari pemerintah pusat,’’ tutur Suprayitno dengan menyebutkan kasus serupa juga pernah terjadi di Gresik. Karena Wabupnya Diklatpim, maka Sekdanya urung berangkat umroh dan menunggu pulangnya wabup.

SURABAYA - Gara-gara Wakil Bupati Malang, M Subhan tidak mematuhi aturan, Gubernur Jatim, Soekarwo, berang. Bahkan, Pemprov Jatim akan minta Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News