Wacana Amendemen UUD 1945, Tamsil Linrung: Masyarakat Bilang jangan Sampai Terjadi

Wacana Amendemen UUD 1945, Tamsil Linrung: Masyarakat Bilang jangan Sampai Terjadi
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar diskusi untuk membahas wacana amendemen UUD NRI tahun 1945. Foto: dok MPR RI

“Banyak pertanyaan muncul demikian di tengah masyarkat," tambah dia.

Mendengar pertanyaan itu, Tamsil heran. Sebab, wacana terkait masa jabatan presiden 3 periode, tak masuk dalam rekomendasi yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh MPR Periode 2014-2019.

“Kita mendengar aspirasi masyarakat dan mereka mengatakan hal demikian jangan sampai terjadi," paparnya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengakui amandemen bukan sesuatu yang tabu. Sebab itu sangat memungkinkan.

Menurut dia lebih memungkinkan bila dalam amandemen, fungsi DPD diperkuat.

Dalam diskusi dengan bahasan mengenai ‘Presiden Perseorangan’, ‘Presiden Threshold’, dan ‘Penataan Kewenangan DPD’, alumni Universitas Negeri Makassar itu tidak hanya mendorong penguatan lembaganya, tetapi juga mengkritik ‘President Threshold’.

Menjaring suara dari masyarakat, Tamsil mengatakan ‘President Threshold’ menyebabkan terbatasnya munculnya calon-calon yang lain.

“Hanya di Indonesia ada pembatasan yang demikian”, ungkapnya.

Dikatakannya, DPD mengganggap pembatasan itu tidak perlu. Tak hanya itu, lembaganya malah mendorong adanya calon perseorangan,

“itu yang perlu," tegasnya.

Berdasarkan pengalaman yang ada, munculnya 2 calon presiden membuat terjadinya pembelahan di masyarakat.

“Bila calonnya banyak, dampak negatifnya lebih kecil," kata Tamsil Linrung. (mrk/jpnn)

Tamsil Linrung mengatakan terkait amendemen berawal ketika MPR periode 2014-2019 mengeluarkan tujuh rekomendasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News