Wacana Presiden Tiga Periode Bakal Mengubah Konstelasi Politik Nasional

Wacana Presiden Tiga Periode Bakal Mengubah Konstelasi Politik Nasional
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wacana adanya amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan mengubah periodesasi masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik. Termasuk kemungkinan bukan penambahan periodesasi jabatan presiden, namun perpanjangan masa jabatan presiden tidak hanya lima tahun, namun delapan tahun.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengakui adanya wacana tersebut di ruang publik. Namun, tokoh yang akrab disapa Gus Jazil ini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi ke MPR soal wacana tersebut.

”Ini santer juga berbagai isu yang akibat pandemi ini sudah muncul isu amendemen UUD. Terus terang saya sampaikan sampai hari ini, di MPR yang sedang dikaji hanya soal memasukkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara). Kalau soal usulan perpanjangan masa jabatan presiden belum ada secara resmi,” ujar Gus Jazil saat menjadi narasumber dalam acara Ngaji Kebangsaan bertema ”Membaca Aspirasi Warga Nahdliyin dan Nasionalis pada Pilpres 2024” secara virtual yang digelar Forum Cendekiawan Muslim Muda (FCMM), Kamis (1/7/2021).

Menurut Gus Jazil, jika nantinya ada amendemen UUD 1945 yang mengubah periodesasi atau perpanjangan masa jabatan presiden maka hal tersebut akan mengubah konstelasi perpolitikan nasional.

”Kalau itu muncul maka Pilpres 2024 beda cara bacanya karena Pak Jokowi bisa maju lagi. Mudah-mudahan konstitusi tidak ada perubahan terkait masa jabatan presiden sebab itu luar biasa dampak, efeknya terhadap partai politik untuk menyongsong Pilpres 2024,” katanya.

Namun, karena sampai hari ini belum ada pengajuan secara resmi ke MPR, Gus Jazil menegaskan bahwa secara konstitusi, Jokowi tidak bisa maju lagi sehingga semua orang yang secara konstitusi memenuhi syarat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, memiliki kans dan terbuka untuk maju dalam Pilpres 2024.

”Banyak tokoh yang punya hak konstitusional menjadi presiden. Siapa yang dianggap layak, ya mari kita cari bersama. Kalau kami di PKB terus terang kami juga memiliki Ketum Abdul Muhaimin Iskandar, panglima santri, tentu kami menimbang-nimbang, berpikir serius memohon masukan Forum Cendekiawan Muslim Muda apakah sudah waktunya maju atau ada saran-saran yang bisa kita terima,” kata Gus Jazil yang juga Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurutnya, jika tidak ada perubahan konstitusi maka dipastikan Presiden kedepan bukan Jokowi sehingga koalisi partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusungkan calonnya untuk menjadi presiden berikutnya.

Wacana adanya amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan mengubah periodesasi masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News