Waduh, 1.223 TPS Masih Bermasalah Gegara Formulir C Tak Terbaca Sirekap

Waduh, 1.223 TPS Masih Bermasalah Gegara Formulir C Tak Terbaca Sirekap
Aplikasi Sirekap KPU tak bisa membaca formulir C dan menyebabkan 1.223 TPS gagal terinput data. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyebut masih ada 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) yang data formulir model C hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan keterangan pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

"Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan data 19 Februari 2024, hari keenam pukul 08.52 WIB masih terdapat 1.223 dari 800 ribuan TPS yang mengalami kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," kata Betty saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Senin, malam.

Menurut dia, kesalahan pemasukan data itu terjadi lantaran foto data formulir model C hasil penghitungan suara yang dikirim petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke aplikasi Sirekap tidak bisa terbaca oleh sistem.

Akibatnya terjadi perbedaan angka antara data formulir C hasil penghitungan suara dengan yang tersimpan di aplikasi Sirekap.

Aplikasi Sirekap diketahui menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR).

Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto dan langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.

Betty beserta jajaran KPU RI memastikan akan melakukan evaluasi sistem Sirekap agar kendala tersebut tidak terjadi lagi.

"Segala bentuk evaluasi nanti akan kita lihat dari sisi teknologinya, dari sisi infrastruktur, dari sisi pengguna manusianya. Yang pasti, ikhtiar KPU adalah menyampaikan bahwa ini harus dilaksanakan setransparan mungkin," katanya.

Sebanyak 1.223 TPS datanya belum terdata oleh aplikasi Sirekap gegara formulir C sulit dibaca.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News