Waduh, 400 Mahasiswa Penerima Beasiswa Berpotensi jadi Tersangka

Waduh, 400 Mahasiswa Penerima Beasiswa Berpotensi jadi Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

"Hasil diskusi Polda Aceh dengan KPK, disimpulkan ratusan mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat menerima beasiswa. Mereka mengetahui tidak layak menerima, tetapi tetap menerima. Sebab itu, tindakan mereka merupakan perbuatan melawan hukum," kata Kombes Winardy.

Dia mengatakan banyaknya jumlah calon tersangka tersebut merupakan kendala dalam merampungkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi para penerima beasiswa tersebut merupakan mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Winardy.

Polda Aceh tetap berkomitmen mengusut kasus tersebut serta menetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan tidak beberapa lama lagi.

"Penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian dan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersangka dalam waktu dekat ini bila alat bukti sudah cukup," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)

Para mahasiswa itu berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News