Waduh, 400 Mahasiswa Penerima Beasiswa Berpotensi jadi Tersangka

"Hasil diskusi Polda Aceh dengan KPK, disimpulkan ratusan mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat menerima beasiswa. Mereka mengetahui tidak layak menerima, tetapi tetap menerima. Sebab itu, tindakan mereka merupakan perbuatan melawan hukum," kata Kombes Winardy.
Dia mengatakan banyaknya jumlah calon tersangka tersebut merupakan kendala dalam merampungkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi para penerima beasiswa tersebut merupakan mahasiswa.
Oleh karena itu, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Winardy.
Polda Aceh tetap berkomitmen mengusut kasus tersebut serta menetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan tidak beberapa lama lagi.
"Penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian dan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersangka dalam waktu dekat ini bila alat bukti sudah cukup," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)
Para mahasiswa itu berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik